Jakarta (1/12/2011) Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan atau P2B Pemprov DKI Jakarta membantah melakukan pembiaran terhadap pembongkaran rumah di jalan Cik Di Tiro nomor 62, Menteng Jakarta Pusat atau yang dikenal dengan rumah cantik di kantor Dinas P2B, Jakarta, Kabid Penertiban Bangunan Dinas P2B pemprov DKI Jakarta, Agus Supriyono mengatakan, kegiatan pembongkaran di rumah ini sudah dihentikan dan disegel oleh Dinas P2B Jakarta sejak 1 Maret 2011. Penghentian dan pembongkaran ini dilakukan karena belum ada permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB dari pemilik bangunan. Kegiatan pembongkaran bangunan ini dianggap melanggar Surat Keputusan Gubernur nomor 475 tahun 1993 tentang penetapan bangunan bersejarah. Menurut Agus, rumah cantik masuk sebagai bangunan sejarah kategori C yang boleh diubah sebagian bangunannya dengan izin dinas terkait.
Bukan Cagar Budaya
Kabid Penertiban Bangunan Dinas P2B pemprov DKI Jakarta, Agus Supriyono menambahkan, sejauh ini rumah tersebut belum dikategorikan sebagai cagar budaya karena permohonannya baru diajukan ke dinas pariwisata. Sementara untuk kepemilikan rumah ini dinas P2B tidak memiliki catatannya. Rumah cantik kini kondisinya memprihatinkan. Padahal rumah yang dibangun sekitar tahun 30-an ini dilindungi Keputusan Gubernur sejak tahun 1975, karena termasuk kawasan cagar bangunan dan dianggap sebagai tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak bisa dijumpai di kawasan lain sehingga harus dipertahankan. (eko/ary)