Dhana Widyatmika Terancam 20 Tahun Penjara

58
0

Jakarta (02/07/2012) Pegawai Pajak, Dhana Widyatmika terancam pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara karena menerima gratifikasi atau hadiah terkait jabatannya sebagai petugas pajak dan Koordinator Pelaksana PPh, Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Selatan. Ia juga diduga mencuci uangnya dengan menyimpan, menyamarkan atau membeli berbagai barang.

Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Wismantanu mengatakan  terdakwa Dhana sebagai pegawai pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar yang diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Menurut JPU, terdakwa Dhana menerima uang itu  setelah memberikan penghitungan rekapitulasi pajak PT Mutiara Virgo sebesar Rp 128 miliar.

Rekapitulasi ini dibuat Dhana bersama beberapa pegawai pajak lainnya seperti Herly Isdiharsono, Anggun Apriyanto, Farid Mubarok dan Sarah Lallo untuk melakukan pemerasan. Selain itu, terdakwa juga diduga mencuci uang senilai Rp 20,8 miliar yang didapatkan dari Direktur PT Mutiara Virgo, Johny Basuki. Uang ini diberikan terkait pengurangan kewajiban pajak perusahaan itu pada tahun 2003 dan 2004.

JPU Wismantanu menambahkan terdakwa Dhana Widiatmika didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1, Pasal 11, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf G Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu pasal 3 undang-undang tindak pidana pencucian uang. I-Listeners, menanggapi dakwaan ini terdakwa Dhana Widyatmika mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap berkas dakwaan. Sidang akan dilanjutkan Senin minggu depan. (eko/ary)

LEAVE A REPLY