Dhana Widyatmika Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

49
0

Jakarta (09/07/2012) Tim kuasa hukum terdakwa Dhana Widyatmika meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan melepaskan kliennya dari semua dakwaan yang dituduhkan. Dalam pembacaan berkas eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini, Tim Kuasa Hukum Dhana, Luthfie Hakim mengatakan berkas dakwaan penuntut tidak cermat dan tidak jelas menguraikan tindak pidana yang dituduhkan sehingga tidak memenuhi syarat dijadikan sebagai dasar dakwaan perkara.

Hal ini mengacu kurangnya alat bukti yang disajikan. menurutnya, dana gratifikasi dan pencucian uang yang dituduhkan tidak benar karena dana itu merupakan saham perusahaan. Luthfie meminta majelis dalam putusan selanya nanti memutuskan menerima eksepsi terdakwa menyatakan dakwaan batal demi hukum  dan membebaskan terdakwa Dhana dari semua dakwaan.

Kuasa hukum Dhana Widyatmika, Luthfie Hakim menambahkan dakwaan JPU mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang tidak secara jelas disebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Hal ini membuat tindak pidana yang dilakukan menjadi kabur  dan tidak jelas. I-Listeners, sebelumnya Dhana didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai pajak menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar dan mencuci uang senilai Rp 11 miliar. JPU akan menanggapi eksepsi ini pada sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis mendatang. (eko/ary)

LEAVE A REPLY