Dewan Pers Persilakan Polri Usut Obor Rakyat

65
0
obor rakyat


Jakarta [16/06] – Dewan Pers mempersilakan polisi untuk langsung mengusut orang-orang di balik pembuatan Tabloid Obor Rakyat. Dewan Pers menilai tabloid itu bukan produk jurnalistik.  

‚ÄúMereka tidak melakukan praktek jurnalistik. Kecuali bekerja di media yang resmi, dan dia melakukan kesalahan, bisa kita panggil. Paling tidak pemimpin redaksinya,” ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan usai menggelar pertemuan bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin [16/06]. 

Menurut Bagir, Dewan Pers hanya mengurus media massa yang mematuhi undang-undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Tabloid tersebut hanya berisi fitnah dan kampanye hitam,” tambah Bagir. 

Sebelumnya, tim hukum pasangan kandidat Pilpres nomor 2 Joko Widodo – Jusuf Kalla melaporkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat ke Bareskrim Polri. Tabloid ini dilaporkan atas dugaan penyebaran kebencian dan SARA.  

di Mabes Polri, Jakarta anggota tim hukum, Taufik Basari mengatakan ia melaporkan orang berinisial SB dan DS yang diduga sebagai pemimpin redaksi tabloid itu. 

“Kami tidak ingin penyebaran kebencian itu berlanjut. Kami berharap Mabes Polri selain menindaklanjuti laporan juga mencegah agar tabloid tersebut tidak beredar luas,” kata Taufik. 

Menurutnya, kedua orang ini memenuhi unsur pidana penyebaran kebencian sesuai aturan di KUHP terkait ras dan etnis. hal ini karena penyebaran tabloid itu sudah ditentukan sebelumnya. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY