Dedy Suwardi Divonis 6 Tahun Penjara

44
0

Jakarta (11/01) Mantan Supervisor kantor pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Bandung Satu Dedy Suwardi divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein memutuskan terdakwa Dedy Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer yaitu melanggar pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHp. Dedy terbukti menerima uang suap 550 juta rupiah dari total 2,55 miliar rupiah yang diserahkan dua pejabat bank Jawa Barat yaitu Heri Ahmad Buchori dan Abbas Sumantri. Suap ini diberikan untuk mengurangi nilai pajak kurang bayar Bank Jawa Barat untuk tahun 2001 dan 2002.

Ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pengambilan vonis ini. Anggota Majelis Hakim I Made Hendra dan Hendra Yosphin menilai, perkara ini mestinya dilimpahkan ke pengadilan negeri Bandung yang sudah memiliki pengadilan tindak pidana korupsi. Saat berkas tuntutan ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahi pengadilan tindak pidana korupsi sebenarnya undang-undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak pidana korupsi sudah berlaku. Sementara itu,  terdakwa Dedy Suwardi maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding atas vonis ini. (dea/ary)

LEAVE A REPLY