Dasco Ungkap Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan hingga Oktober 2025, Dipakai untuk Sewa 5 Tahun

    1
    0

    Jakarta – Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menjelaskan kembali soal tunjangan rumah anggota DPR yang ramai dibicarakan. Menurut Dasco, tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan hanya berlaku dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, dan dana ini digunakan untuk membiayai sewa rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR (2024–2029).

    Dasco menuturkan bahwa sejak Oktober 2024, tepat saat anggota DPR dilantik, fasilitas rumah dinas di Kalibata tidak lagi diberikan. Hal tersebut ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Pada 4 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas. Sebagai pengganti rumah dinas, anggota DPR menerima tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan. Aturan ini tercantum dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.

    Dasco melanjutkan, kebutuhan tersebut akhirnya dipenuhi dengan pemberian dana khusus untuk menyewa rumah sebagai tempat tinggal.

    Dasco menegaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan hanya berlaku dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Meskipun durasinya hanya satu tahun, tunjangan tersebut dirancang untuk menutupi biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR.

    Sumber: Tirto.id

    Dasco menjelaskan bahwa setiap anggota DPR menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana tersebut nantinya digunakan untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan, yakni dari 2024 hingga 2029.

    Dasco menegaskan bahwa mulai November 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan sewa rumah. Dasco menegaskan bahwa tunjangan perumahan dibayarkan bertahap pada 2024 akibat keterbatasan anggaran.

    Dasco menjelaskan bahwa tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan bersifat sementara selama satu tahun, digunakan untuk menutupi biaya sewa rumah anggota DPR selama lima tahun.

    Menurut Dasco, tunjangan perumahan bagi anggota DPR berakhir pada November 2025 dan sebelumnya digunakan untuk biaya sewa rumah.

    Dasco mengakui bahwa penjelasan sebelumnya belum lengkap dan kurang rinci, sehingga menimbulkan perdebatan di masyarakat luas.

    Menurut Dasco, keterbatasan anggaran membuat tunjangan perumahan dibayarkan angsuran selama satu tahun, untuk membiayai sewa rumah lima tahun anggota DPR.

    Dasco mengaku tidak mengetahui secara detail bagaimana angka Rp 50 juta ditetapkan, dan menyebut bahwa besaran ini umumnya ditentukan oleh Menteri Keuangan serta Sekretariat Jenderal DPR.

    Dasco menjelaskan bahwa ia kurang mengetahui secara pasti proses penetapan tunjangan. Biasanya keputusan diambil oleh Menteri Keuangan, dengan usulan dari Sekretariat Jenderal yang mempertimbangkan perhitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

    Dasco menjelaskan pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sempat viral mengenai gaji bersih anggota DPR sebesar Rp 100 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa besaran tersebut muncul karena sudah memasukkan tunjangan perumahan.

    Dasco menjelaskan bahwa pernyataan salah satu anggota DPR kemarin mengenai besaran gaji bersih terjadi karena sudah digabung dengan tunjangan perumahan. Menurutnya, tanpa tunjangan perumahan, gaji anggota DPR lebih rendah dari angka yang disebutkan.

    Dengan skema ini, dana tunjangan satu tahun cukup untuk menutupi sewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan menyewa rumah setiap tahun, sehingga anggota DPR dari luar Jakarta tetap memiliki tempat tinggal yang layak saat melaksanakan tugas legislatif.

    Dasco menegaskan bahwa mulai November 2025, anggota DPR tidak lagi memperoleh tunjangan sewa rumah. Hal ini menegaskan bahwa tunjangan tersebut sifatnya terbatas dan hanya diberikan untuk periode satu tahun sebagai solusi penunjang kebutuhan hunian jangka panjang.

    Dasco menekankan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan bersifat sementara, diberikan selama satu tahun untuk membiayai sewa rumah lima tahun, dan akan berakhir pada Oktober 2025. Skema ini dirancang agar anggota DPR dari luar Jakarta tetap dapat melaksanakan tugas legislatif dengan lancar.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta untuk anggota DPR telah melalui kajian matang, menyesuaikan dengan kondisi di Jakarta.

    “Besaran ini telah dipertimbangkan dengan cermat, sesuai harga dan situasi di Jakarta, mengingat kantor DPR berada di sini,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Puan juga menambahkan, “Meski begitu, sebagai pimpinan DPR, kami tetap akan menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat. Mohon terus pantau kinerja kami di DPR.”