Dana Bantuan Bencana Bisa Dicairkan

80
0

Yogyakarta (01/11/2012) – Telah selesainya revisi Peraturan Bupati (Perbup) No 57 Tahun 2011 berimbas pada cairnya dana bantuan untuk korban bencana, seperti puting beliung dan tanah longsor. Mekanisme pencairan itu dapat melalui pengajuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sleman Dra Rini Murti Lestari AKt MM mengatakan, awalnya pencairan bantuan untuk korban bencana itu terkendala pada Permendagri No 32 Tahun 2011. Kemudian Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2012 tentang bantuan sosial untuk mengakomodir.

LEAVE A REPLY