Jakarta (06/08/2012) Pro kontra sengketa kewenangan antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri terus berlanjut. Menyikapi hal ini, sejumlah advokat mengajukan permohonan uji materi undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satu pengacara yang mengajukan uji materi undang-undang KPK, Habiburrahman menilai ada ketidakjelasan aturan pada pasal 50 ayat 3 undang-undan KPK karena tidak tegas merumuskan wewenang penyidikan mana yang hilang di Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurutnya kalimat di pasal itu mestinya dipertegas lagi dengan menambahkan kalimat kewenangan penyidikan perkara kepolisian dan kejaksaan selain yang ada di undang-undang KPK dihapuskan. Hal ini membuat penyidikan korupsi yang sudah dilakukan KPK tidak bisa diambil kepolisian atau kejaksaan. Pengacara Habiburrahman khawatir penyidikan ganda seperti yang saat ini terjadi di kasus dugaan korupsi simulator SIM bisa membuat ketidakjelasan hukum. Terutama dasar penyidikan yang nantinya dibuat berkas dakwaan yang akan dipersidangkan di pengadilan. Hal ini bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Polri Minta Pendapat Hukum Yusril
Sementara itu, Polri hari ini memanggil Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Gedung Bareskrim Polri untuk dimintai pendapat soal sengketa kewenangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri. Ditemui di Mabes Polri Jakarta hari ini Yusril Ihza Mahendra membantah dengan kedatangannya ke Polri menunjukan keberpihakannya pada Kepolisian RI dalam kasus ini.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dibela karena hukum seharusnya dipatuhi. Ia juga membantah sudah ditunjuk menjadi salah satu pengacara Irjen Djoko Susilo mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang juga tersangka kasus korupsi simulator SIM. Menurut Yusril kisruh KPK-Polri bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan bisa menjadi alternatif terakhir apabila kedua belah pihak tidak bisa berkompromi lagi.
Dalam kesempatan ini, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra juga mempertanyakan kewibawaan Presiden Yudhoyono terkait polemik antara dua lembaga penegak hukum, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Menurut Yusril presiden harus melakukan komunikasi dengan Polri dan KPK untuk kepentingan mencari solusi atas sengketa kewenangan dalam kasus Simulator SIM. Hal ini dikarenakan presiden Yudhoyono adalah orang yang bertanggungjawab atas permasalahan di Indonesia. Yusril pun tidak setuju kalau ada yang berpendapat bahwa Presiden akan melakukan intervensi hukum bila ikut campur dalam permasalahan tersebut. (eko/ary/ald)