Caleg Tak Terpilih Harus Legowo

91
0
IFakta Makassar DPRD

Pengamat politik Universitas Sumatera Utara Prof Dr Suwardi Lubis meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD], yang tidak terpilih dalam Pemilihan Umum 2014, tidak perlu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan harus legowo.

“Calon Legislatif yang belum bernasib baik itu, tidak usah melakukan upaya hukum dan terima saja kekalahan tersebut secara lapang dada,” katanya diMedan, Jumat [16/05]. 

Sebab, menurut dia, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum [KPU] Provinsi Sumatera Utara [Sumut] dalam penghitungan perolehan suara calon legislatif [Caleg] tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, kata Suwardi, para caleg yang belum terpilih itu, dapat menghargai keputusan yang telah dikeluarkan KPU Provinsi Sumut.

“Keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut itu dinilai arif dan bijaksana dan tidak ada kesalahan,” ujarnya.

Suwardi mengatakan, jika pada pemilihan Caleg tahun 2014 ini belum bisa terpilih dan usahakan tahun berikutnya 2019 dapat mencalonkan diri lagi. Â¬Â´ [sumber Antara]

LEAVE A REPLY