Jakarta [11/09] – Bupati dan Walikota se-Indonesia menolak pengesahan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] oleh DPR RI. Di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis [11/09/2014] Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabutan seluruh Indonesia [Apkasi], Isran Noor mengatakan menyerahkan Pilkada ke DPRD sama saja merampok kedaulatan rakyat.
“Revisi UU Pilkada, sebagai langkah mundur bangsa ini dalam berdemokrasi,” ujar Isran Noor.
Dirinya juga tidak setuju bahwa sengketa Pilkada langsung terkait dengan korupsi. Isran menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang menyatakan adanya korupsi dalam sengketa Pilkada.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi G.S Vicky Lumentut mengatakan akan menyampaikan kepada Presiden Yudhoyono penolakan atas revisi UU Pilkada yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI. Vicky Lumentut yang merupakan Walikota Manado itu bertindak membacakan 5 rekomendasi itu.
Berikut 5 rekomendasinya;
1. Menolak secara tegas pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD.
2. Sepakat bahwa perlu adanya perbaikan sistem pemilihan kepala daerah dengan memperhatikan pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis, politis, dan praktis.
3. Peserta sepakat sistem pemilihan kepala daerah dilaksanakan dalam satu paket dengan wakil kepala daerah.
4. Jika mayoritas keinginan partai di DPR RI tidak berubah APKASI dan APEKSI meminta pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kemendagri untuk menarik diri dalam proses pembahasan dan penetapan RUU Pilkada.
5. Selanjutnya jika sistem pemilihan dengan DPRD tetap tidak ada perubahan, APKASI dan APEKSI akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Rekomendasi itu akan disampaikan ke Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. ¬´ [foto Antara]