Di Jakarta, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan kenaikan TDL ini merupakan tahap ke empat dimana sebelumnya pemerintah sudah memberikan keringanan kenaikan TDL yaitu dengan mencicil kenaikan sebesar 15 persen sebanyak 4 kali yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober. Jero menjelaskan kenaikan tahap keempat ini harus tetap dilakukan agar tidak membebani PT PLN (Persero) selaku penyedia tenaga listrik di Tanah Air. Selain itu, Kenaikan TDL juga telah memperoleh persetujuan dari DPR.