Briptu Norman Kamaru Diberhentikan Tidak Hormat

58
0

Jakarta (06/12/2011) Briptu Norman Kamaru diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian RI. Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution di Mabes Polri hari ini mengatakan, pemberhentian tidak hormat itu berdasarkan hasil putusan sidang etik Polda Gorontalo dimana norman terbukti melanggar pasal 14 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut. Saud mengakui, Norman memang mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota polri namun bukan berarti ia meninggalkan kewajibannya sebagai anggota kepolisian. Menurut Saud, Norman mangkir bekerja terhitung sejak 1 Agustus sampai 1 Desember 2011.

Larangan Pakai Identitas Briptu

Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution menegaskan, kedepannya Norman tidak boleh menggunakan seluruh atribut kepolisian yang selama ini digunakannya termasuk pangkat Briptu didepan namanya. Untuk diketahui I-Listeners, Norman adalah anggota dari Brimob Polda Gorontalo yang merekam aksi lipsync dan gaya artis India di situs Youtube. Aksi videonya ini menarik perhatian pengguna internet dan membuatnya kemudian terjun ke dunia hiburan dan memilih mengundurkan diri dari institusi kepolisian. (eko/ald)

LEAVE A REPLY