Jakarta (05/07/2012) Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menegaskan tidak pernah memberikan izin edar produk dengan kegunaan sebagai obat kuat. Ditemui di Kantor BPOM Jakarta hari ini, Direktur Standardisasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen BPOM Harry Wahyu mengatakan mekanisme perizinan sendiri yang dikeluarkan BPOM harus terlebih dahulu melewati beberapa tahap diantaranya Dokumen dan Khasiat suatu produk obat.
Nantinya setelah memenuhi syarat barulah BPOM mengeluarkan ijin edar. Harry menambahkan BPOM hanya mengeluarkan izin edar terhadap obat yang diindikasikan untuk Disfungsi Ereksi. Meski begitu penggunannya harus menggunakan resep dokter. Harry menjelaskan orang yang mengkonsumsi obat kuat beresiko diantaranya tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap isi kadar dari obat tersebut lalu penggunaan obat tersebut tanpa diagnosa yang jelas bisa menimbulkan efek samping terhadap organ penting seperti jantung dan hati.
Direktur standardisasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen BPOM Harry Wahyu menambahkan obat disfungsi ereksi yang resmi dengan izin BPOM diantaranya Sildenafil Sitrat, Tadalafil dan Vardenavil. Menurut Harry obat-obatan itu juga harus digunakan dengan persetujuan dokter karena mengadung efek samping jika digunakan sesuai kadar. (eko/ald)