Boediono Disebut Dalam Dakwaan Century, Presiden Hormati Proses Hukum

34
0
berita 5 - century

Surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Budi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, serta sejumlah nama lainnya.

“Tentu presiden senantiasa menghormati proses hukum. Biarkan proses berjalan,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Sebelumnya, Di dalam dakwaan Budi Mulya, nama Boediono masuk dalam surat dakwaan Budi Mulya. Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono selaku mantan Gubernur BI terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century. Menurut Jaksa, Boediono selaku Gubernur BI saat itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

LEAVE A REPLY