Jakarta [11/08] – Badan Narkotika Nasional [BNN] memeriksa urine pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Agenda rutin tes urine ini dilakukan BNN secara mendadak, lewat koordinasi dengan pimpinan KPK.
“Saya kira prosesnya sudah disampaikan tadi, saya lihat mendadak, jadi belum ada yang tahu,” ujar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Brigjen [Pol] Siswandi, di kantor KPK, Jakarta, Senin, [11/08].
Menurut Siswandi, tes urine ini bisa mendeteksi zat yang dikonsumsi seseorang selama seminggu terakhir. Dalam hasilnya akan terlihat berbagai zat yang ia konsumsi baik itu obat-obatan umum, terlarang sampai jenis minuman.
“Uji urine semacam ini sudah sering dilakukan BNN di berbagai instansi pemerintah, tak hanya di KPK. BNN melakukan ini sesuai dengan instruksi Presiden. Hanya lingkungan Istana Negara yang belum pernah diuji urine oleh BNN. Nanti kita akan coba, kita akan masuk,” tambah Siswanto.
KPK Ancam Pecat Pegawai Yang Positif Narkoba
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menegaskan, KPK akan langsung memecat pegawainya yang kedapatan positif mengonsumsi zat adiktif dan obat terlarang.
“Di KPK ada peraturan, di kode etik juga kalau terbukti penyalahgunaan narkoba itu termasuk pelanggaran berat, sehingga bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Zulkarnain.
Dalam tes Urine ini, tidak hanya pegawai KPK saja yang diperiksa, tapi juga tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan [Rutan] KPK, yang lokasinya di basement dan lantai 9 gedung KPK. Tahanan KPK juga terancam mendapatkan sanksi tambahan, kalau hasil tesnya positif.
“Tapi jelas untuk tahanan perlakuannya beda dengan pegawai. Bisa diproses secara hukum dan bisa jadi larangan bertamu, atau sesuai ketentuan Karutan [Kepala Rutan] sendiri,” jelas Zulkarnain.
Tes urine menjadi kegiatan rutin di KPK dari tahun 2006. Program ini dilakukan untuk menjaga integritas pegawai KPK, dan menjaga pegawainya bebas dari narkoba. ¬´ [foto Antara]