Jakarta (16/12/2011) Badan Kehormatan atau BK DPR RI menemukan ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Pelanggaran tersebut terkait laporan atas Wa Ode Nurhayati yang menuduh pimpinan badan anggaran dan pimpinan DPR dan Menteri Keuangan sebagai penjahat anggaran dalam sebuah acara di televisi. Dalam jumpa pers di gedung MPR/DPR RI Senayan, ketua BK DPR M. Prakosa, mengatakan, indikasi pelanggaran ditemukan setelah BK melakukan penyelidikan dan verifikasi serta memanggil sejumlah saksi mulai bulan Juli lalu. Meski begitu, Prakosa enggan menjelaskan indikasi pelanggaran kode etik tersebut.
Menurut Prakosa, BK juga sudah memanggil Wa Ode Nurhayati 3 minggu lalu untuk memberikan penjelasan ataupun pembelaan. Tapi Wa Ode tidak hadir karena sakit. Untuk itu BK belum bisa mengambil keputusan atas Wa Ode Nurhayati. Ketua BK DPR RI, M. Prakosa, menambahkan / terkait proses hukum yang sedang berjalan atas Wa Ode Nurhayati, BK nantinya juga bisa memutuskan sanksi pada Wa Ode Nurhayati sesuai uundang-undang MD3. Kalau Wa Ode Nurhayati sudah menjadi terdakwa, BK berhak memberhentikan sementara. Sementara kalau status Wa Ode Nurhayati sudah terpidana atau berkekuatan hukum tetap maka BK berhak memberhentikan tetap Wa Ode Nurhayati. (eko/nuk