BK DPRD Kalsel Coret Absensi “Fiktif”

245
0
Gedung DPRD Kalimantan Selatan

 

“Oleh sebab itu, tak jarang kami mengecek kembali daftar hadir rapat-rapat, seperti rapat paripurna, untuk mencocokan kehadiran secara fisik anggota Dewan,” ujarnya saat berada di Press Room DPRD Kalsel, Rabu.

“Bila ternyata daftar hadirnya terisi (bertandatangan), sedangkan yang bersangkutan tidak hadir secara fisik pada rapat tersebut, maka absensinya terpaksa kami coret, jika tanpa alasan yang bisa dipertanggngjawabkan,” lanjutnya.

Menurut dia, pencoretan daftar hadir fiktif tersebut, salah satu upaya menegakan disiplin anggota Dewan, sebagaimana diisaratkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota (MD3).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010, yang juga mengatur tata kerja (termasuk masalah disiplin) anggota Dewan, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Ia menerangkan, sesuai Undang Undang MD3, PP 16/2010 dan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel, setiap anggota Dewan yang tidak hadir dalam rapat sebanyak enam kali berturut-turut bisa diusulkan untuk diberhentikan, jika tanpa alasan yang bisa dibenarkan.

“Ketidakhadiran sebanyak enam kali berturut-turut itu, terutama dalam rapat paripurna, dan tidak tertutup pula pada rapat-rapat serupa dari alat kelengkapan Dewan,” demikian M Zaini.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY