Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Illegal di KM Kelud

49
0

Jakarta (29/11/2012) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap KM Kelud milik PT Pelni yang mengangkut barang ilegal karena tidak disertai dokumen perizinan dari instansi pemerintah. Ditemui di Jakarta hari ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan kerugian akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai 100 miliar Rupiah dan nilai barangnya mencapai Rp 500 miliar.

Penyelundupan tersebut dilakukan menggunakan kapal penumpang dan dalam kapalditemukan 3.140 paket tanpa dokumen yang terdiri diantaranya bahan peledak, alat-alat kesehatan dan laboratorium alat telekomunikasi dan elektronik, produk garmen dan alas kaki serta berbagai produk lainnya. Direktur Jenderal Bea dan cukai, Agung Kuswandono menambahkan barang hasil selundupan tersebut akan menjadi barang milik negara. Selanjutnya, akan diputuskan apakah akan dilelang, dimusnahkan atau dihibahkan. (eko/git)

Post Author

LEAVE A REPLY