Anggoro Wijoyo Divonis 5 Tahun Penjara

143
0
anggoro

 

 Jakarta [02/07] – Terdakwa Anggoro Wijoyo divonis hukuman lima tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap, terkait usulan persetujuan anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan [Gerhan] tahun 2007 senilai 4,2 triliun rupiah, di dalamnya mencakup anggaran revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu atau SKRT. 

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Anggoro terbukti memberikan uang pada beberapa anggota Komisi 4 DPR tahun 2004-2009. Selain itu pada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan Mantan Sekjen Kementerian Kehutanan Bun Muhtar Purnama. 

Uang diberikan terdakwa pada anggota Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal melalui anak dari Anggoro, David Angkawijaya. Yusuf kemudian meminta David menitipkan uang kepada Sekretariat Komisi IV, Tri Budi Utami. 

Setelah uang diterima, Yusuf Erwin membagi-bagikan uang kepada sejumlah anggota Komisi IV, antara lain Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp 50 juta. Masih ada uang lain yang diberikan Anggoro kepada Yusuf Erwin. 

Selanjutnya, uang dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV, seperti Fachri Andi Leluasa S$ 30 ribu, Azwar Chesputra S$ 5 ribu, Hilman Indra S$ 20 ribu, Muhtarudin S$30 ribu, dan Sujud Sirajudin S$ 20 ribu. 

Selain itu, terdakwa juga memberikan sejumlah uang dan barang pada Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Berupa uang sejumlah S$ 40 ribu, USD 45 ribu, cek perjalanan senilai Rp 50 juta dan 2 unit lift untuk diinstalasi di gedung Pusat Dakwah Partai Bulan Bintang [PBB]. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengesampingkan pengakuan terdakwa yang menyangkal memberikan uang ataupun barang pada MS Kaban. Menurut hakim, pengakuan ini bertentangan dengan keterangan saksi lainnya, terutama saksi Bun Muhtar Purnama. Apalagi didukung dengan alat bukti rekaman percakapan antara terdakwa dengan Bun Muhtar, yang memperkuat terjadinya penyerahan uang dan barang. 

“Maka penyangkalan terdakwa haruslah dikesampingkan,” ujar Hakim Anggota Ibnu. Dalam menetapkan hukuman, majelis juga menjadikan tindakannya yang melarikan diri ke luar negeri untuk lari dari tanggungjawabnya, bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, dan berbelit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit persidangan, sebagai pertimbangan memberatkan hukuman. Sementara usianya yang lanjut dan menderita penyakit dijadikan pertimbangan meringankan. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY