Angelina Sondakh Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

44
0

Jakarta (13/09/2012) Tim kuasa hukum terdakwa Angelina Sondakh meminta majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  untuk membebaskan kliennya dari semua tuduhan penuntut umum pada berkas dakwaan. Di pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini, kuasa hukum Angelina Sondakh, Nasrullah mengatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap, kabur. Untuk itu, sesuai ketentuan perundang-undangan sudah seharusnya surat dakwaan dibatalkan atau tidak dapat diterima. Ia mencontohkan adanya kekeliruan penulisan ruang kerja terdakwa yang berada di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat bukan Jakarta Selatan sebagaimana dituliskan penuntut. Selain itu, hadiah yang diduga diterima terdakwa tidak sampai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika karena uang tersebut tidak hanya diterima oleh terdakwa sendiri. 

Sementara itu, terdakwa Angelina Sondakh mengungkapkan ia tinggal menunggu tanggapan dari tim penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya. Ia berharap bisa terbebas dari dakwaan yang ditudingkan terhadapnya. I-Listeners, sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu minggu depan untuk mendengarkan jawaban tertulis penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum. (eko/ary)

LEAVE A REPLY