Jakarta (12/10) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memvonis Andi Kosasih, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dengan hukuman enam tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Prasetya Ibnu Asmara mengatakan, “Andi Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi tugas kepolisan dalam melakukan penyidikan terhadap gayus tambunan, dengan merekayasa bisnis fiktif sebidang lahan di kawasan kelapa gading Jakarta Utara, Andi juga sudah mengakui uang sejumlah Rp. 28 miliar di rekening Gayus Tambunan sebagai miliknya.” Andi dinyatakan bersalah melanggar pasal 22 juncto 35 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp. 4 milyar.
Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta dan subsider 1 bulan kurungan untuk terdakwa Lambertus Palangama . Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum, yaitu 5 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, subsider 5 bulan kurungan. (dea/ww)