Amran Batalipu Divonis Hukuman 7,5 Tahun Penjara

41
0

Jakarta (11/03/2013), mantan Bupati Buol, Amran Batalipu divonis hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini, Ketua Majelis hakim, Gusrizal mengatakan terdakwa Amran Batalipu terbukti bersalah menerima suap senilai 3 miliar rupiah dari pengusaha Hartati Murdaya. Suap ini diberikan agar Amran memberikan rekomendasi pada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerbitkan izin Hak Guna Usaha untuk perusahaan Hartati PT Hardaya Inti Plantation. Atas putusan ini Amran mengajukan banding. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY