Amran Batalipu Akui Terima Uang dari PT Hardaya Inti Plantation

61
0

Jakarta (12/07/2012) Tersangka kasus dugaan korupsi, Bupati Buol Amran Batalipu mengakui pernah menerima Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. Di kantor KPK, Jakarta hari ini, Kuasa Hukum Amran Batalipu, Amat Entedaim mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui kliennya menerima Rp 2 Miliar untuk biaya kampanye Pemilukada.

Menurutnya, pemberian ini tidak terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan karena Amran sudah beberapa kali menolak memberikan HGU pada PT Inti Hardaya Plantation. Hal ini dikarenakan, perusahaan itu sudah memiliki HGU saat berdiri di Buol sehingga Amran menolak memberikan HGU tambahan. Penolakan ini secara administrasi tercatat di Kemendagri, Kementrian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional.

Kuasa hukum tersangka kasus korupsi, Amran Batalipu, Amat Entedaim menambahkan, dari informasi yang ia ketahui pengusaha Hartati Murdaya sudah terbiasa memberikan bantuan dana setiap penyelenggaraan Pemilukada dilokasi ia memiliki aset usaha. Dana bantuan ini ia berikan pada setiap kandidat yang bersaing. (eko/ary)

LEAVE A REPLY