Di Kantor KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto mengatakan, KPK mempunyai bukti permulaan sehingga Akil juga disangkakan pasal pencucian uang pada undang-undang tindak pidana pencucian uang tahun 2002. Sangkaan ini dikarenakan KPK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Akil saat menjadi penyelenggara negara, sebelum dibentuknya undang-undang pencucian uang tahun 2010. Namun, KPK masih mendalami dugaan tersebut.