Ahok Tolak Kenaikan UMP Sebesar 30 Persen

59
0
IFakta Jkt Ahok

 

Jakarta [21/10] – Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi [UMP] DKI Jakarta tahun 2015 sebesar 30 persen.


Ahok beralasan, peran pemerintah tidak hanya berkewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan buruh, tetapi juga melindungi keberlangsungan usaha para pengusaha yang menggaji para buruh.  

“Saya bilang, inilah fungsi pemerintah. Jadi, kita bukan membela sebagian orang hanya karena sekadar takut dianggap tidak baik,” kata Ahok. 

Meski begitu, Ahok tidak ingin mengabaikan tuntutan buruh yang ingin hidupnya lebih sejahtera. Sebab, daripada memenuhi tuntutan kenaikan upah sebanyak 30 persen tapi kemudian mengancam keberlangsungan usaha para pemilik usaha, ia lebih memilih peranan proaktif pemerintah dengan mengendalikan laju inflasi di Jakarta. 

Sebelumnya, Belasan perwakilan buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta [FBDKI] dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman [FSP RTMM] pagi tadi [21/10] menemui Ahok untuk meminta Pemprov DKI menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2015. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY