Jakarta [03/10] – Kritisi atas terpilihnya Setya Novanto dinilai hal yang wajar. Namun demikian, dari serangkaian proses pemanggilan, status politisi Golkar tersebut hanya sebagai terperiksa atau saksi.
“Selama ini kan hanya terperiksa atau saksi, tidak ada status hukum lain yang melekat,” ujar mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yang juga Menkokesra saat ditemui di Lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta [03/10].
Agung menambahkan proses pemilihan ketua DPR sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku di DPR. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menghargai proses di DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Abraham Samad mengaku kecewa setelah Setya Novanto dipilih sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Selama ini, Setya Novanto kerap berurusan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Nama Setya Novanto santer dikaitkan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi. Dirinya kerap bolak-balik menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK untuk sejumlah kasus.
Kasus yang membuatnya diperiksa sebagai saksi di antaranya kasus Cessie Bank Bali, PON Riau, e-KTP, dan pengadaan seragam Hansip. Dua kasus terakhir justru dibongkar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. ¬´ [foto Antara]