Di sela-sela evaluasi penyelenggaraan Pemilu di KPU Sumut di Medan, Jumat [11/4], Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Nias Selatan, Fan Solidarman Dachi mengatakan, pemungutan suara ulang itu dilakukan setelah ditemukan bukti praktik pencoblosan suara oleh penyelenggara Pemilu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat 122 surat suara yang telah dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang ada di TPS tersebut. Pencoblosan tersebut dilakukan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara [PPS] Desa Bawuo Lahusa dan salah seorang anggota TPS 01 di desa itu.
“Ada dua orang yang diduga terlibat yakni Sekretaris PPS dan salah satu petugas TPS,” katanya tanpa menyebutkan nama dua petugas tersebut. Menurut dia, dalam pemungutan suara ulang tersebut, KPU Nias Selatan akan menggunakan surat suara cadangan yang telah disiapkan sejak awal.
Sedangkan jadwal pemungutan suara ulang tersebut akan dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, Sabtu [12/4]. Untuk menghindari terulangnya peristiwa serupa, KPU Nias Selatan akan mengganti petugas yang menyelenggarakan pemungutan suara di TPS 01 tersebut.
Mengenai sanksi, KPU Nias Selatan menyerahkan prosesnya ke Sentra Penegak Hukum Terpadu [Gakumdu]. “Itu tugas Gakumdu untuk menyelidikinya,” kata Dachi.
Sumber: Antara