“Setelah lama menunggu tidak kunjung didistribusikan, kami harus mencetak formulir sendiri, di beberapa perusahaan percetakan di Kabupaten Kotabaru maupun di Banjarmasin,” kata Ketua KPU Kotabaru, M Erpan, Kamis.
Selain terlalu lama menunggu, Erpan mengaku juga menerima surat edaran, bahwa KPU di Kalsel diperbolehkan untuk mencetak formulir di daerah masing-masing.
Dia menjelaskan, untuk formulir D1 Plano DPR sebanyak 2.626 lembar, D1 Plano DPD sebanyak 606 lembar, D1 Plano DPRD Provinsi sebanyak 2.626 lembar dicetak perusahaan percetakan di Banjarmasin.
Formulir DA1 Plano DPR, sebanyak 273 lembar, DA1 Plano DPD sebanyak 63 lembar, DA1 Plano DPRD provinsi sebanyak 275 lembar juga dicetak di perusahaan percetakan di Banjarmasin.
Sedangkan formulir D1 Plano DPRD Kabupaten Kotabaru, daerah pemilihan (dapil), I sebanyak 598 lembar, Dapil II sebanyak 819 lembar, Dapil III sebanyak 559 lembar dan Dapil IV sebanyak 650 lembar di cetak di perusahaan percetakan di Kotabaru.
Serta formulir DA1 Plano DPRD Kabupaten Kotabaru Dapil I sebanyak 64 lembar, Dapil II sebanyak 91 lembar, Dapil III sebanyak 39 lembar dan Dapil IV sebanyak 78 lembar di cetak di perusahaan percetakan di Kotabaru.
Ia berharap, KPU Pusat atau perusahaan percetakan dalam mendistribusikan logistik dapat mengutamakan Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari 110 pulau, karena kondisi geografis di Kotabaru sangat berbeda dengan daerah lain di Kalsel atau yang lainnya.
Sumber foto: Tempo.co
Sumber: Antara