Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 19 P tahun 2014 yang ditetapkan 20 Maret 2014. Mereka bersumpah akan memenuhi tugasnya sebagai hakim konstitusi dengan baik dan adil.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas sebagai hakim konstitusi dengan baik dan seadil-adilnya,” kata Wahiduddin dan Aswanto saat mengucapkan sumpah.
Selain itu, keduanya juga berjanji akan jalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Serta berbakti pada nusa dan bangsa,” kata mereka.