“Setelah proses hukum, kita serahkan kepada Kejaksaan. Setelah inkracht, kita akan lakukan sidang kode etik dan biasanya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014).
Kepemilikan senjata di kalangan kepolisian diakui Dwi diperbolehkan. Namun, jika tidak lulus untuk mendapat izin kepemilikan, maka tidak diperbolehkan untuk mendapat senjata. “Jadi tidak semua bisa mendapatkan senjata,” ujar Dwi.