Andi Mallarengeng Sebut Dakwaaan KPK Hanya Berisi Asumsi

54
0
berita 2 - andi malarangeng

Dalam surat dakwaan KPK, Ia selaku Menpora didakwa telah melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, serta orang lain dan korporasi.

“Terus terang saya terkesima dengan begitu banyaknya kandungan asumsi dan spekulasi didalamnya,” kata Andi Mallarangeng saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 17 Maret 2014.

Bagi Andi, dakwaan KPK merupakan spekulasi-spekulasi dan asumsi penuntut umum yang pada akhirnya membentuk rangkaian cerita yang seolah-olah benar. Andi mengaku tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Justru menurut Andi, dakwaan KPK itu berisi perbuatan orang lain yang dituduhkan kepadanya.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan pekan lalu, Andi Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan US $550 ribu dalam kasus proyek Hambalang, selain memperkaya orang lain. Andi diduga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora.

LEAVE A REPLY