Data baru dari Prijanto, terkait laporan dugaan korupsi sengketa lahan Taman Bersih, Manusiawi, Wibawa (BWM) di Sunter, Jakarta Utara.
“(Data) Baru saya temukan, diberi seseorang,” kata Prijanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Salah satu yang diserahkan adalah dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Gubernur DKI saat itu, Sutiyoso, soal pelepasan lahan tertanggal 8 Juni 2007. BAST saat itu belum dilampiri dengan Surat Pelepasan Hak (SPH), jelas Prijanto.
“Lampirannya baru diberikan setahun kemudian, tanggal 11 juli 2008,” katanya.
Dirinya menolak untuk memberikan nama yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Semoga KPK bisa menindaklanjuti laporannya tersebut.
Pelaporan Prijanto ini merupakan tindak lanjut dari bulan November 2013, saat dirinya mendatangi KPK terkait kasus tersebut. Masalah ini sendiri baru diketahui setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan wakil gubernur pada September 2012.
Terdapat kejanggalan dalam pelepasan lahan Taman BMW, salah satunya adalah perbedaan antara luas lahan dalam BAST dari pengembang kepada Pemda DKI dan yang tercatat dalam surat pelepasan hak pemilik tanah kepada pengembang.