KPK Tahan Ajudan Mantan Gubernur Riau

45
0
berita 1 - KPK

Hendra merupakan tersangka atas dugaan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Usai diperiksa selama enam jam, sekitar pukul 16.00 WIB, Hendra keluar gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan KPK. 

“Saya minta mohon doanya dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini,” ujar Hendra.

Hendra meminta anak dan istrinya untuk tetap yakin bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Saat ditanya soal pihak yang memintanya untuk memberikan keterangan palsu terkait kasus dugaan suap PON Riau, Hendra pun mengelak.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Said sebagai tersangka pada Senin 17 Februari lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Said disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu.

Penetapan Said sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap PON Riau. Ini pertama kali KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan.

LEAVE A REPLY