Sebelumnya, KPK mengirim surat keberatan ke Presiden SBY karena khawatir ada pelemahan kewenangan KPK dalam revisi kedua Undang-undang itu. Di gedung MPR/DPR RI Jakarta, kamis (20/02/2014) Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai KPK dengan kewenangan sekarang saja masih belum maksimal memberantas korupsi, apalagi kalau kewenangannya dikurangi.
“KPK tidak salah mengirim surat ke presiden, karena KPK yang lebih tahu yang menjadi kewenangannya”, ujar Pramono.
Menurut Pramono, jika ada batasan, KPK akan merasa fleksibilitas mengungkap korupsi berskala besar termasuk dalam politik dinasti akan terhambat.