Meskipun, kata dia, DPR punya kewenangan untuk memanggil paksa pejabat publik demi hukum.
“Namun, tidak bisa asal pakai, itu namanya sewenang-wenang. Kita lihat dulu, tolong ditanyakan pada teman-teman DPR apa pernah DPR lakukan pemanggilan paksa, tata caranya bagaimana, pengaturan-pengaturannya bagaimana agar kita semua harus hati-hati,” kata Yopie di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 16 Februari 2014.
Menurut Yopie, Boediono, tak akan pernah hadir untuk memenuhi panggilan DPR. Sebab, kasus Century sudah selesai di DPR. Saat itu, kata dia, rekomendasi panja dan pansus yang sudah disahkan paripurna menyerahkan masalah ini kepada lembaga hukum.
“Kalau pansus ingin tahu lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan, silahkan saja dipanggil KPK-nya, tanya KPK, hasil pertemuan itu. Saya kira urut-urutannya seperti itu. Pak Boediono juga sangat menghormati hasil paripurna,” katanya.
Panwas Tim Century sesalkan ketidakhadiran Boediono
Sementara itu, Tim pengawas penyelesaian kasus Bank Century DPR menyesalkan penolakan Mantan Gubernur BI Boediono untuk hadir memenuhi panggilan Timwas Century. Rapat timwas yang diagendakan hari ini (19/02/2014) pun batal.
Anggota timwas dari fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan timwas akan mendesak pimpinan DPR untuk mengirim surat pada Kapolri, terkait pemanggilan paksa pada Boediono agar menghadiri rapat timwas Bank Century.
“DPR berhak melakukan panggilan paksa sesuai UU MD3”, ujar Bambang di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Rabu (19/02/2014).
Menurut Bambang, panggilan paksa untuk menghadirkan Boediono akan dilakukan pada undangan ketiga kalinya, kemungkinan pada Mei mendatang. Bambang secara pribadi menilai ada upaya mengaburkan atau membatalkan pemanggilan Boediono oleh timwas Bank Century.