Biaya Operasional Di Luar Jam Kerja Ditanggung APBN

225
0
ifakta jkt KUA penghulu

Kedepannya biaya operasional penghulu akan dimasukan ke APBN. Di kantor KPK, Jakarta, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan rapat bersama antara Kementrian Keuangan, Kementrian Agama, Kemenkokesra dan KPK sepakat untuk memasukan biaya operasional di luar kantor atau luar jam kerja ke APBN. Hal ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 47 tentang pengelolaan PNBP di Kementerian Agama. Setelah aturan baru ini dibuat, kedepannya penghulu tidak lagi boleh menerima hadiah atau gratifiksai  yang sifatnya tidak resmi.

Post Author

LEAVE A REPLY