Kedepannya biaya operasional penghulu akan dimasukan ke APBN. Di kantor KPK, Jakarta, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan rapat bersama antara Kementrian Keuangan, Kementrian Agama, Kemenkokesra dan KPK sepakat untuk memasukan biaya operasional di luar kantor atau luar jam kerja ke APBN. Hal ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 47 tentang pengelolaan PNBP di Kementerian Agama. Setelah aturan baru ini dibuat, kedepannya penghulu tidak lagi boleh menerima hadiah atau gratifiksai yang sifatnya tidak resmi.





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










