Mahasiswa Tuntut Penetapan Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

72
0
Aksi-Hari-HAM-Berakhir-Ricuh-101213-ADB-1

“Dampak korupsi cukup efektif menggerogoti kesejahteraan masyarakat, relevan apabila ditetapkan sebagai tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kata Koordinastor Aksi, Ahmad Firdaus dalam aksi yang juga diselenggarakan memperingati hari HAM Internasional itu.

Praktik korupsi yang terjadi secara signifikan mencegah perwujudan pemenuhan hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Sehingga menurut dia pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan pendekatan HAM.

“Akibat uang rakyat dikorupsi, terjadi peningkatan penduduk miskin, tingginya angka putus sekolah dan minimnya fasilitas kesehatan,”kata mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta ini.

Dengan penggolongan praktik korupsi sebagai pelanggaran HAM, menurut dia, diharapkan hukuman bagi koruptor akan semakin berat. Sementara itu, dalam aksi yang mengikutsertakan perwakilan mahasiswa dari delapan Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta tersebut juga mengajukan tuntutan untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“UU KPK yang ada saat ini perlu direvisi dengan memperkuat kewenangan KPK,”kata mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Reza Pahlefi.

Hal itu dimaksudkan untuk melawan usulan revisi UU KPK yang justru berpotensi melemahkan KPK.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY), Yuke Indra Agung, saat menerima aksi tersebut mengatakan akan mendukung sepenuhnya aspirasi mahasiswa tersebut. Ia berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya ruang diskusi bagi kalangan mahasiswa.

“Semoga ini tidak hanya usulan konseptual saja, kami membuka selebar-lebarnya kepada mahasiswa untuk memberikan masukan yang bersifat implementatif,”kata dia.

Dalam aksi yang berlangsung selama satu jam tersebut, juga berlangsung pembagian tiruan uang kertas bergambar koruptor kepada warga yang menyaksikan aksi tersebut. Hal itu menggambarkan bahwa keuangan negara telah dikuasai para koruptor.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY