Yogyakarta Beri Penghargaan 25 Wajib Pajak Terbaik

137
0
1355763600 Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Drs Tri Widayanto tengah menyerahkan penghargaan pajak

“Pemberian penghargaan sudah rutin dilakukan setiap tahun. Pada tahun lalu jumlah penerima lebih banyak, namun kali ini kami lebih selektif dalam memberikan penghargaan sehingga penerima hanya 25 wajib pajak,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan surat keputusan wali kota tersebut, wajib pajak penerima penghargaan terdiri atas enam wajib pajak hotel, dua wajib pajak reklame, 12 wajib pajak bumi dan bangunan dan masing-masing satu wajib pajak restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, dan pajak air tanah.

Kadri mengatakan, pemberian penghargaan tersebut didasarkan pada ketertiban wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak, termasuk kontribusi besaran pajak yang dibayarkan.

Khusus untuk wajib pajak bumi dan bangunan, penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak lebih awal, kontribusi besaran pajak yang dibayarkan dan partisipasi dalam pekan panutan pembayaran pajak.

“Besaran pajak yang dibayarkan oleh 25 wajib pajak ini memang tidak signifikan jika dibanding target pajak daerah Kota Yogyakarta yang mencapai sekitar Rp200 miliar,” katanya.

Namun, emerintah akan tetap mengelola pajak daerah yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, proses pembangunan di Kota Yogyakarta memerlukan dana yang berasal dari pembayaran pajak oleh masyarakat.

“Dalam otonomi daerah seperti sekarang ini, pemerintah daerah harus mampu mengelola keuangannya sendiri untuk membiayai pembangunan. Salah satu sumber dana tersebut adalah dari pajak,” katanya.

Ia berharap, penghargaan tersebut akan semakin memotivasi wajib pajak untuk tertib dalam menghitung dan membayarkan pajaknya.

“Wajib pajak lain yang belum menerima penghargaan juga akan semakin termotovasi untuk bisa membayar pajak dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY