“Meskipun nilai capaian pajak ini masih jauh dari target 2013 dan cukup berat untuk mengejarnya dengan sisa 21 hari kerja, namun jika dibandingkan dengan periode yang sama 2012, posisi saat ini masih jauh lebih besar,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sultanbarata Arifin di Makassar, Jumat.
Menurut dia, dari realisasi penerimaan pajak jelang akhir 2013 masih tumbuh sektar sembilan persen dari realisasi penerimaan 2012. Sementara dari peneriman pajak 2012 mengalami pertumbuhan sekitar 30 persen dibanding penerimaan pajak 2011.
Dia mengatakan, realisasi capaian pajak itu sedikit banyaknya tergantung pada kondisi perekonomian negara. Apabila terjadi gonjang-ganjing ekonomi, potensi penerimaan pajak pun dapat terpengaruh.
“Karena itu, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak maka DJP dan Polda akan mengintensifkan kerjasama yang sudah ada selama ini,” katanya sosialisasi kesepakatan bersama DJP – Polri di Makassar.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kismanto Petrus mengatakan, kekuatan undang-undang kalau tidak dibarengi dengan fisik akan sulit dilaksanakan. Demikian pula pengimplementasian pembayaran wajib pajak di lapangan.
Dia mengatakan, bagi wajib pajak yang lalai dari kewajibannya, langkah pertama akan diberikan sosialisasi, selanjutnya bila masih tidak mengindahkan akan dikenakan saksi tagihan pajak, denda dua persen dan langkah terakhir bagi yang membandel adalah pemanggilan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
“Pihak kepolisian adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan, karena itu senjata terakhir bagi wajib pajak yang bandel barulah diserahkan pada petugas kepolisian,” katanya.
Menurut dia, pentingnya kerjasama dua institusi ini dalam mengoptimalkan penerimaan pajak itu, karena penyerapan pajak yang masuk ke kas negara yang tertuang dalam APBN dan APBD masih cukup rencah yakni baru sekitar 50 persen.
Sumber: Kantor Berita ANTARA