Emir Moeis Terancam Dihukum Maksimal 20 Tahun Penjara

38
0
ifakta jkt Emir-Moeis

Emir didakwa menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU di Tarahan, Lampung. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut Umum pada KPK, Irene Putri mengatakan terdakwa selaku anggota DPR menerima gratifikasi atau hadiah sebesar 423 ribu US dollar dari PT Alstom Power dan anggota konsorsiumnya di Jepang. Uang ini diberikan melalui pengusaha Pirooz Sarafih terkait dengan penetapan PT Alstom sebagai pemenang tender proyek PLTU Tarahan.

Post Author

LEAVE A REPLY