“Kepala rumah sakit juga termasuk yang kami laporkan kepada Ombusdman. Kepala rumah sakit dan poliklinik yang dengan sengaja membiarkan tenaga media berdemonstrasi,” kata Ketua HLKI Jawa Barat Firman T Endipradja.
Ia mengatakan, alasan pihaknya melaporkan aksi unjuk rasa para dokter tersebut karena kegiatan demonstrasi telah menyebabkan terganggunya pelayanan publik kesehatan masyarakat.
“Demo adalah hak warga negara, tapi jangan melaksanakan hak dengan melanggaran kewajiban. Apalagi melanggaran pelayanan publik. Dari pihak rumah sakit ada semacam pembiaran,” katanya.
Ia menjelaskan, akibat aksi demonstrasi yang dilakukan para dokter tersebut seorang pasien usus buntu gagal dioperasi.
“Itu ada seorang pasien, yang harus dioperasi usus buntu hari Rabu kemarin, tapi karena dokternya ikut demo jadi batal,” katanya.
HLKI Jawa Barat, kata Firman, menerima empat laporan warga yang merasa dirugikan akibat aksi unjuk rasa dokter tersebut.
“Yang melapor ke kita ada empat yakni Cianjur, Ciamis dan dua di Kota Bandung,” katanya.
Menurut dia, demonstrasi dokter itu juga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi dunia kedokteran tanah air.
“Ini sebuah ironi tersendiri menurut kami. Mengapa, karena ketika ada pasien yang meninggal karena mal praktik siapa yang peduli. Kan jarang sekali hal ini terjadi,” kata dia.
Dikatakannya, aksi unjuk rasa yang dilakukan dokter itu telah melanggar empat peraturan sekaligus yakni UU Kesehatan, UU Konsumen, UU Pelayanan Publik dan terakhir Kode Etik Kedokteran.
“Sedangkan dalam sumpah dokter itu dijelaskan bahwa dokter akan mengutamakan kesehatan pasien. Itu diatur dalam PP 26 Tahun 1960,” katanya.
Menyikapi laporan tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Fitry Agustine menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat terkait laporan dari HLKI Jawa Barat itu.
“Tindak lanjutnya, kami akan langsung koordinasi dengan Dinkes Jabar, karena yang dilaporkan ini banyak, dari Ciamis, Garut, karena kalau wilayahnya provinsi maka Kadis Jabar yang berkoordinasinya,” kata Fitry.
Ketika ditanyakan sanksi apa yang akan diberikan oleh pihaknya terkait laporan dari HLKI Jawa Barat, Fitry mengatakan dokter atau instansi terkait bisa diberikan sanksi administratif.
“Saksinya bisa adminitrasif karena dugaan tidak memberikan pelayanan, jadi kita lihat dulu. Bisa juga sampai penurunan jabatan atau sampai ke memecatan tidak hormat,” katanya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA