Yogyakarta Keluarkan Perwal Penghentian Izin Hotel Baru

327
0
tugu jogja

 

“Penghentian sementara penerbitan izin mendirikan bangunan dan gedung (IMB) untuk hotel baru tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2014. Izin yang masuk sebelum tanggal tersebut masih bisa diproses,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 November itu, penghentian sementara penerbitan izin mendirikan hotel baru di Kota Yogyakarta akan berlaku hingga 31 Desember 2016.

Haryadi mengatakan, peraturan wali kota tersebut diundangkan karena jumlah hotel di Kota Yogyakarta sudah perlu dikendalikan, sekaligus untuk mengetahui kondisi pasar dan kebutuhan hotel di Yogyakarta.

Ia menambahkan, penghentian izin tersebut hanya ditujukan untuk hotel baru, sedangkan hotel lama yang sudah berizin dan berniat melakukan pengembangan masih diperbolehkan untuk mengajukan IMB termasuk pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan, minat investor untuk membangun hotel di Yogyakarta cukup tinggi.

“Sejak peraturan wali kota tersebut dinyatakan berlaku, sudah ada empat investor yang memasukkan berkas lengkap untuk permohonan IMB hotel baru. Kami akan memastikan kelengkapan berkas dan cek lapangan sebelum mengeluarkan izinnya,” katanya.

Setiyono mengatakan, bagi investor yang sudah menyerahkan berkas permohonan izin secara lengkap akan memperoleh tanda terima pendaftaran izin, sedangkan investor yang belum bisa melengkapi berkas tidak akan memperoleh tanda terima tersebut.

“Berkas permohonan pun akan kami tolak dan dikembalikan ke investor untuk diperbaiki. Kami memiliki standar pelayanan penerbitan izin hotel maksimal 17 hari. Oleh karena itu, kami hanya memproses berkas yang sudah lengkap,” katanya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin pendirian hotel baru adalah analisis lingkungan yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Izin yang sudah diproses juga masih dimungkinkan ditolak apabila tidak sesuai aturan seperti “siteplan” dan gambar teknis tidak sesuai.

Selain keempat investor yang sudah menyampaikan berkas permohonan, Dinas Perizinan juga menerima 22 investor lain yang baru menyampaikan rencana untuk mengajukan izin pembangunan hotel baru.

Di Kota Yogyakarta sudah ada 37 hotel berbintang dan sekitar 370 hotel nonbintang, serta beberapa hotel yang kini masih dalam proses pembangunan.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY