Menurut majelis, terdakwa Nyoman menerima uang senilai 2 Miliar rupiah dalam tabungan karena memenuhi keinginan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati supaya memasukan kabupaten Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari menjadi penerima anggaran DPPID. Dana Rp 2 miliar ini merupakan sebagian dari komisi komitmen 10 persen dari anggaran Rp 73 miliar untuk 4 kabupaten tersebut. Meski begitu, saat tertangkap KPK uang yang dicairkan baru Rp 1,5 miliar sedangkan Rp 500 juta masih dalam tabungan. I-Listeners, menanggapi vonis yang lebih ringan 1 setengah tahun dari tuntutan penuntut ini baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum megajukan banding atau menerima putusan.
Sementara itu, Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Dirjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi atau P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim, Herdi Agustein memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya sesuai dakwaan kedua melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf B undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Menurut majelis, terdakwa Dadong menerima uang senilai 2 Miliar rupiah dalam bentuk tabungan karena memenuhi keinginan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati supaya memasukan kabupaten Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari menjadi penerima anggaran Dana Percepatan Infrastruktur Daerah atau DPPID.
Dana Rp 2 miliar ini merupakan sebagian dari komisi komitmen 10 persen dari anggaran Rp 73 miliar untuk 4 kabupaten tersebut. Meski begitu, saat tertangkap KPK uang yang dicairkan baru Rp 1,5 miliar sedangkan Rp 500 juta masih dalam tabungan. Menurut Majelis, untuk memenuhi keinginan Dharnawati Dadong bahkan menemui Bupati Keerom untuk membahas penerimaan anggaran DPPID ini. Pada sidang ini anggota Majelis Hakim Sujatmiko menambahkan perbuatan terdakwa dalam menerima uang komisi dari Dharnawati ini bisa terwujud karena adanya kerjasama dengan beberapa pihak seperti mantan staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudori dan Muhamad Fauzi serta mantan pegawai Kemenkeu Sindhu Malik dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acoz. I-Listeners, menanggapi vonis yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan penuntut ini baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum megajukan banding atau menerima putusan. (eko/ary)