Kementerian Kelautan Perikanan Wajibkan Kepemilikan Kartu Nelayan

101
0
Kementerian Kelautan Perikanan Wajibkan Kepemilikan Kartu Nelayan

 

“Sampai Oktober 2013 telah diberikan kartu nelayan sebanyak 466.836 kartu yang tersebar di seluruh Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki untuk mengintegrasikan kegiatan program pemberdayaan nelayan,” kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Yusuf pada acara koordinasi program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN) dan Perlindungan Nelayan di Bandung, Senin.

Gellwynn mengatakan agar penerima bantuan tepat sasaran, pada 2011 yang bersamaan dengan dimulainya implementasi Program PKN, Ditjen Perikanan Tangkap telah melakukan pendataan nelayan secara online oleh operator dinas kabupaten/kota.

Untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan pemberdayaan nelayan oleh Ditjen Perikanan Tangkap pada 2013 kartu nelayan telah menjadi keharusan bagi penerima BLM PUMP PerikananTangkap, Sertipikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan, Bimbingan Teknis dan pembinaan lainnya.

Selain itu, sejak 2012 Ditjen Perikanan Tangkap bekerja sama dengan BMKG melalui kegiatan SMS Gate Way telah diteruskan informasi cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang kepada nelayan yang nomor handphone terdata pada basis data PUPI.

“Melalui pesan pendek ini diharapkan dapat meminimalkan kecelakaan nelayan dilaut akibat faktor alam,” katanya.

Dalam rangka mengintergrasikan dan mengsinergikan data pemberdayaan nelayan lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pihaknya juga telah mengembangan Aplikasi Online Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan (Aplikasi PUPI) dengan alamat aplikasipupi.kkp.go.id dan PUPI mobile browser.

Pada basis data yang termuat dalam Aplikasi PUPI, selain data nelayan terdapat juga kelembagaan nelayan (KUB), data akses modal usaha dan kegiatan-kegiatan Program PKN seperti bantuan rumah dan listrik murah.

“Melalui pengembangan Aplikasi PUPI dapat menjadi data untuk melakukan evaluasi dan perencanaan kegiatan pemberdayaan nelayan,” kata Gellwynn Yusuf menambahkan.

Sumber : Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY