Heru diduga menerima suap Rp 11,4 miliar dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif. Suap diberikan pada 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di Mabes Polri Jakarta, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan / brankas itu berisi 1 bundel perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan di residence Serpong Boulevard, copy sertifikat HGB PT SMS atas nama RL, bukti pemesanan rumah atas nama OM, dan kwitansi biaya pengurusan tanah berlokasi di Tangerang. Menurut Arief, dari brankas itu polisi berharap menemukan bukti menarik.