“Kami sepakat agar para penyelenggara pemilu baik Bawaslu dan KPU bersikap tegas terkait munculnya praktik kampanye terselubung sebelum waktu kampanye yang telah ditetapkan,” kata Ilham saat menjadi moderator mewakili media massa dalam diskusi publik yang digagas Bawaslu di rumah makan Hula-Hula Mamuju, Rabu.
Menurutnya, kampanye terselubung merupakan bentuk kecurangan dan termasuk pelanggaran hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Sekarang ini saja mulai banyak caleg-caleg yang ‘nakal’. Sebelum waktunya mereka sudah mencuri ‘start’ untuk melakukan kampanye. Ini suatu bentuk kecurangan, karena belum waktunya mereka sudah mulai jalan. KPU perlu memberi sanksi tegas untuk menertibkan persoalan ini,” katanya.
Ilham yang juga Wakil Pimpinan Harian Radar Sulbar menyampaikan, pemberian sangsi memungkinkan dilakukan terhadap parpol yang melakukan pelanggaran kampanye.
“KPU harus menentukan kapan tahapan kampanye resmi akan dimulai. Jadi, siapapun caleg yang melakukan pelanggaran itu harus diberikan sangsi,” jelasnya.
Sementara itu Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat Antar Lembaga Bawaslu Sulbar, Muhammad Yunus, sepakat jika para caleg diberikan sangsi moral apabila melakukan pelanggaran.
“Paling tidak sangsi moral yang diberikan kita gaungkan agar pemilih tidak memilih caleg melanggar. Hal ini bisa efektif apabila kita gaungkan bersama-sama,” katanya.
Sumber: Kantor Berita ANTARA