Selain itu, massa menuntut Bupati Cianjur, untuk mengimbau pengusaha agar memberikan hak buruh yang selama ini tidak pernah diberikan pihak perusahaan.
Ketua SPSI Cianjur, Asep Saiful Malik, mengatakan, pihaknya akan menuntut agar Bupati Cianjur, merevisi kembali ajuan kenaikan UMK tersebut dan segera menetapkan tuntutan para buruh tidak lagi dibayar murah serta minim tunjangan.
Hingga saat ini, ungkap dia, Bupati Cianjur, belum melakukan hal tersebut sedangkan kabupaten dan kota lain di Jabar telah menetapkan UMK seiring kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
“Sehingga ribuan buruh memilih untuk turun kejalan menuntut Bupati Cianjur, segera menetapakan UMK serta mengimbau pengusaha untuk memberikan hak buruh seperti cuti haid, hamil dan jaminan sosial tenaga kerja,” katanya.
Sedangkan tuntutan kenaikan UMK menjadi Rp1,7 juta, merupakan upah paling murah dibandingkan dengan kabupten dan kota lain di Jabar.
“Selain itu, kami menolak outsorcing, serta intimidasi dari berbagai pihak terkait upaya buruh untuk mendapatkan kesejahteraan,” tandasnya
Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, berjanji akan membahas kembali UMK yang sempat diajukan ke dewan pengupahan provinsi sebesar Rp1.140,000, berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan Cianjur bersama pengusaha.
Sumber: Kantor Berita ANTARA