Dintib Yogyakarta Kembali Bongkar Paksa Menara Telekomunikasi

91
0
telkom

“Sama seperti pembongkaran paksa untuk tiga menara telekomunikasi lainnya, menara telekomunikasi di Sorosutan dibongkar karena tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangun bangunan,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di sela-sela pembongkaran paksa di Sorosutan Yogyakarta, Rabu.

Menara telekomunikasi setinggi sekitar 10 meter tersebut berdiri pada atap bangunan rumah tinggal berlantai tiga yang berada di tepi jalan.

Sama seperti proses pembongkaran sebelumnya, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pembongkaran.

Pemilik menara kemudian membayar biaya bongkar ke pihak ketiga apabila ingin memperoleh kembali bagian dari menara yang telah dibongkar.

“Pemilik menara telekomunikasi yang kali ini dibongkar juga sama dengan pemilik tiga menara telekomunikasi lain yang telah dibongkar sebelumnya yaitu PT Protelindo,” tuturnya.

Setelah dilakukan pembongkaran di Sorosutan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta juga berencana melakukan pembongkaran paksa menara telekomunikasi di Bumijo.

“Surat peringatan ketiga sudah dilayangkan. Pemilik memiliki waktu satu pekan untuk membongkar sendiri. Jika tidak dibongkar, maka pekan depan akan dilakukan pembongkaran paksa,” tukasnya.

Selain akan melakukan pembongkaran paksa terhadap menara telekomunikasi tidak berizin, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sedang melakukan pendataan terhadap menara telekomunikasi lain yang diperkirakan melanggar aturan.

“Kami sudah melakukan pendataan terhadap menara telekomunikasi dengan ketinggian lebih dari enam meter. Namun kami belum bisa memastikan, apakah menara tersebut melanggar atau tidak,” ujarnya. Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta masih berusaha mencari tahu pemilik dari masing-masing menara telekomunikasi tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

Acuan yang digunakan oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY