Dalam acara diskusi di Kantor KPK, Jakarta Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan KPK sudah punya beberapa kewenangan khusus yang diatur dalam undang-undang KPK seperti kewenangan penyadapan dan tidak boleh menghentikan penyidikan perkara. Menurut Amir, perubahan kewenangan KPK nantinya hanya pada pengurangan masa tahanan. Perubahan ini mengacu pada konvensi PBB tentang penentangan penyiksaan kejam dan tidak manusiawi yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.