Perppu MK Ancam Posisi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar

41
0
berita 2 - MK

Hal ini dikarenakan Perppu tidak diikuti dengan adanya perpu baru  yang memuat aturan peralihan terkait syarat hakim yang berasal dari partai politik. Di Jakarta, Mahfud MD mengatakan, sesuai dengan ketentuan Perppu itu  maka kedua hakim konstitusi itu harus keluar dari MK karena di Perppu memuat syarat hakim konstirusi harus sudah meninggalkan partai 7 tahun, sementara keduanya baru 1 tahun meninggalkan partai. Kecuali ada peraturan peralihan yang menegaskan posisi keduanya. Terkait argumentasi bahwa Perppu tidak berlaku surut, Mahfud menjelaskan bahwa hukum itu hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah selesai menjadi Hakim MK.

LEAVE A REPLY